Kamis, 11 Agustus 2011

Anggaran Rumah Tangga (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
PERIODE 2004 – 2005


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan

  • Nama Organisasi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin disingkat BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • BEM berbentuk lembaga tinggi Organisasi kemahasiswaan
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berkedudukan di kampus STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 2
Asas dan Dasar


  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berasaskan Pancasila
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa.

Pasal 3
Tujuan dan Usaha

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan mengembangkan intelektualitas mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan menaungi dan mewadahi semua aktifitas kemahasiswaan dan atau kegiatan UKM.
  • BEM melaksanakan usaha – usaha yang meliputi : Pembinaan dan pengembangan organisasi serta pengabdian masyarakat.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota

Anggota Organisasi BEM adalah Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan Akademik.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Hak :
    • Menyusun AD/ART
    • BEM berhak mengetahui secara tertulis kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin yang berkaitan / yang membawa nama STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Kewajiban :
    • Melaksanakan amanat AD / ART
    • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
    • Menghormati dan melaksanakan semua keputusan organisasi.

Pasal 6
Hilang Hak Keanggotaan

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dapat hilang hak keanggotaannya apabila :
  • Tidak berstatus sebagai Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar atau tidak melaksanakan dalam Pasal 5.

Pasal 7
Atribut

  • Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari lambing, bendera, dan jas almamater.
  • Lambang dan Bendera BEM sama dengan lambang dan bendera STMIK INDONESIA Banjarmasin seperti tercantum dalam buku pedoman Pendidikan.
  • Jas Almamater STMIK INDONESIA Banjarmasin berwarna coklat tua dengan lambang STMIK INDONESIA Banjarmasin pada sebelah kiri.

Pasal 8
Penggunaan Atribut

Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin digunakan dalam kegiatan kemahasiswaan.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Lembaga

  • Badan Pengurus
    • Badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
      • Ketua (Presiden)
      • Wakil Ketua (SekJen)
      • Sekretaris 1
      • Sekretaris 2
      • Bendahara 1
      • Bendahara 2
      • Bidang Kegiatan Umum
    • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dipimpin oleh
      ketua ( Presiden ).
    • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin tidak terlibat dalam Kepengurusan UKM.
    • Badan Pengurus dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada seluruh anggota / Mahasiswa dan pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
    • Pengurus UKM minimal terdiri dari :
      • Ketua
      • Wakil ketua
      • Sekretaris
      • Bendahara
      • Dan bidang-bidang lain ditentukan oleh UKM itu sendiri
    • Pengurus UKM dipimpin oleh ketua yang dipilih dari, oleh, dan untuk Anggota UKM.
    • Badan Pengurus UKM tidak termasuk dalam kepengurusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
    • Pengurus UKM dalam melaksanakan tugas/kegiatannya bertanggung jawab kepada kepengurusan BEM, seluruh Mahasiswa dan pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 10
Tata cara pemilihan dan penetapan Badan Pengurus


  • Pemilihan Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilaksanakan melalui pemilihan umum yang mekanisme dan tata cara pemilihannya ditetapkan dalam Musyawarah Besar (dikoordinir oleh kepengurusan BEM dan dihadiri oleh Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin).
  • Badan Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanisme ditetapkan kemudian oleh ketua terpilih yang baru.
  • Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (BEM) ditetapkan maksimal 1 tahun dan khusus ketua umum (Presiden) tidak dapat dipilih kembali.
  • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Mahasiswa dan diketahui Pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 11
Kedudukan UKM

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berkedudukan dibawah dan dalam koordinasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 12
Jenis UKM

Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :

  • UKM MAPALA
  • UKM Bola Basket
  • UKM Taekwondo
  • UKM Musik
  • UKM Bola Volly
  • UKM Chip.com
  • UKM Sepak Bola
  • UKM Kerohanian
  • UKM Bulutangkis

Pasal 13
Tugas dan Fungsi

  • Tugas dan fungsi Badan Pengurus :
    • Presiden
      • Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
      • Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam kepengurusan
      • Mengkoodinir seluruh aktifitas/kegiatan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyusun/membuat Program Kerja
      • Menyelenggarakan pertemuan rutin
      • Mengevaluasi kinerja kepengurusan BEM dan UKM STMIK INDONESIA Bnajarmasin
      • Membuat Surat Keputusan yang berkaitan dengan ketetapan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban sebelum masa jabatan berakhir
    • Sekjen
      • Membantu Presiden BEM dalam pelaksanaan tugasnya
      • Pengawas pelaksana teknis
    • Sekretaris
      • Membantu Presiden BEM dalam bidang kesekretariatan
      • Menyiapkan agenda/rencana pertemuan rapat
      • Membuat notulen rapat
      • Menyiapkan/membuat surat keluar
      • Menyelenggarakan pengarsipan/mengagendakan surat masuk dan keluar
      • Memberikan persetujuan bila ada surat masuk setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Bendahara
      • Bendahara adalah sebagai penanggung jawab keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang BEM atas persetujuan badan pengurus lainnya
      • Menerima kebenaran nota dan atau kwitansi
      • Mempertanggung-jawabkan/melaporkan keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Dalam masa kepengurusannya
    • Koordinator Umum
      • Melaksanakan tanggung-jawab sesuai dengan agenda kerja BEM
  • Tugas dan fungsi Pengurus UKM
    • Ketua
      • Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyusun kepengurusan UKM
      • Menyusun Program Kerja UKM
      • Melaksanakan Program kerja UKM
      • Mengajukan Proposal kegiatan
    • Wakil Ketua
      • Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya
      • Pengawas pelaksana teknis
    • Sekretaris
      • Membantu Ketua UKM dalam bidang kesekretariatan
      • Menyiapkan agenda/rencana pertemuan/rapat
      • Membuat notulen rapat
      • Menyiapkan/membuat surat keluar
      • Menyelenggarakan pengarsipan/mengagendakan surat masuk dan keluar
      • Memberikan persetujuan bila ada surat masuk setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua UKM.
    • Bendahara
      • Bendahara adalah sebagai penanggung jawab keuangan UKM>
      • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan keuangan UKM
      • Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang UKM atas persetujuan badan pengurus lainnya
      • Menerima kebenaran bukti pengeluaran (pembayaran berupa nota atau kwitansi)
      • Mempertanggung-jawabkan/melaporkan keuangan UKM dalam masa kepengurusannya
    • Koordinator Bidang
      • Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya masing-masing

Pasal 14
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus

  • Hak dan kewajiban badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Menyampaikan pendapat dan usul secara lisan maupun tertulis
    • Berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Mengetahui kebijakan organisasi
    • Melaksanakan Amanat Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater
    • Menghormati dan melaksanakan hasil keputusan

Pasal 15
Sanksi

  • Setiap pengurus yang melanggar AD/ART, peraturan-peraturan/ tata tertib, ketetapan atau keputusan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak, atau pemberhentian sebagai pengurus
  • Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pemberian sanksi terhadap pengurus setelah terlebih dahulu diadakan siding luar biasa
  • Proposal kegiatan yang baru akan ditangguhkan apabila Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan sebelumnya belum diserahkan secara tertulis kepada BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin

BAB V
PROPOSAL & LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEGIATAN

Pasal 16

  • Proposal
    • Proposal kegiatan diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal kegiatan yang tertulis dalam proposal tersebut.
    • Proposal yang diajukan harus dibuat dalam bentuk 4 rangkap yang diajukan kepada BEM (sebagai arsip), Akademik (Puket III), UKM yang bersangkutan (sebagai arsip UKM tersebut) dan kepada Yayasan Pendidikan Bina Ilmu.
    • Pengajuan proposal harus sudah disahkan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris.
    • Proposal yang akan diajukan harus melalui Koordinator Umum, kemudian Koordinator Umum melanjutkan kepada Presiden BEM.
    • Apabila pengajuan proposal lebih dari 60 hari masa berakhirnya kepengurusan BEM, maka proposal itu akan di pending/di tunda sampai kepengurusan BEM yang baru terbentuk.
    • Memeriksa proposal yang diajukan oleh UKM, apabila layak akan disetujui.
  • Laporan Pertanggung-Jawaban
    • Setiap LPJ harus melampirkan minimal 2 lembar photo berukuran 3R (berwarna).
    • Laporan Pertanggung-Jawaban diserahkan secara tertulis kepada BEM paling lambat 10 hari setelah berakhirnya kegiatan tersebut (yang tertulis dalam proposal).
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 17

Pengambilan keputusan dalam organisasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilakukan melalui rapat (sidang) yang terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Rapat Badan pengurus
  • Sidang Luar Biasa ( Forum Tertutup )
  • Musyawarah Besar ( Forum Terbuka )

Pasal 18
Tugas dan Fungsi Rapat Pengambilan Keputusan

  • Rapat Anggota
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan organisasi.
    • Membahas dan menetapkan AD/ART.
    • Rapat Anggota merupakan fungsi tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  • Rapat Badan Pengurus
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepengurusan.
    • Rapat badan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan.
  • Sidang Luar Biasa
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan mengenai hal yang dipandang mendesak yang berkenaan dengan organisasi..
    • Sidang Luar Biasa dapat diadakan setiap saat sesuai dengan kepentingan.
  • Musyawarah Besar
    • Memilih dan menetapkan tim formatur.
    • Meminta laporan pertanggung-jawaban badan Pengurus selama kepengurusan.
    • Memilih dan menetapkan Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin yang baru.

Pasal 19
Cara Pengambilan Keputusan

Cara pengambilan keputusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
  • Musyawarah untuk mufakat
  • Negosiasi
  • Pengambilan suara terbanyak (voting)

Pasal 20
Syarat Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota, apabila quorum tidak memenuhi maka pengambilan keputusan ditunda selama 15 menit dan bila dalam kurun waktu tersebut tidak juga memenuhi syarat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan.

Pasal 21
Pelaksanaan Keputusan

Keputusan yang telah diambil wajib dihormati dan dilaksanakan.

Pasal 22

Keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bersumber dari :
  • Kas BEM / Pembayaran uang BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dari Mahasiswa.
  • Usaha Organisasi
  • Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat ( sponsor ).

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Ahmad Rizka | Menteri Dokumentasi dan Publikasi