Kamis, 25 Agustus 2011

IWAPALAMIKA



IWAPALAMIKA adalah Ikatan Mahasiswa Pecinta Alam STMIK Indonesia dan salah satu UKM STMIK Indonesia Banjarmasin yang berdiri pada tanggal 28 NOVEMBER 1994. IWAPALAMIKA merupakan UKM tertua di STMIK Indonesia dan bergerak dibidang kepecintaalaman. Sebagai wadah bagi mahasiswa STMIK Indonesia Banjarmasin dalam mengekspresikan dirinya selaku insan yang cinta alam dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Untuk menanamkan kesadaran dan keinginan serta untuk memupuk kecintaan terhadap alam,dan olah raga pada mahasiswa STMIK Indonesi Banjarmasin, khususnya di bidang kepecinta alaman dalam arti yang yang seluas-luasnya dengan memperhatikan dan ikut serta membina kelestarian alam serta satwa satwa yang hidup di dalam nya.


Dimana IWAPALAMIKA status keanggotaannya seumur hidup.

  • Kegiatan Pengembangan Organisasi :
    • Kursus Pelatihan Panjat Tebing (SkyGers Indonesia) di Surabaya
    • Kursus Pelatihan Penelusuran Gua/Caving (Finspac/Hikespi) di Yogyakarta
    • Mengikuti Kegiatan TWKM di Makassar
    • Mengikuti Kegiatan PMRK di Kalimantan Tengah

  • Program kerja Tahunan yang wajib dilakukan oleh IWAPALAMIKA :
    • Latihan Dasar(LAT-DAS)
      Latihan dasar merupakan pelatihan dasar tentang
      kepecinta alaman yang dilaksanakan setiap tahun untuk perekrutan anggota baru. Kegiatan
      ini dibagi menjadi dua materi yaitu, materi ruang dan materi dilapangan(out door).
    • Latihan Pemantapan(LAT-PAN)
      Latihan pemantapam merupakan ekspedisi kecil dialam bebas.
      Ini dilakukan untuk memantapkan apa yang telah didapat dari latihan dasar dan dikembangkan dialam bebas.
      Dilatihan pemantapan ini diajarkan bagaimana menghadapi situasi dialam bebas dan cara bertahan didalam hutan.
    • Pendidikan dan Pelatihan(DIKLAT)
      Pendidikan dan latihan merupakan pengembangan diri untuk memilih divisi
      yang ada di IWAPALAMIKA, baik itu divisi Rimba gunung, panjat Tebing (Rock Climbing) ataupun susur Goa (Caving).
    • Dies Natalis
      Kegiatan ini dilakukan untuk memperingati hari terbentuknya IWAPALAMIKA. Kegiatan ini dilakukan
      setiap tahun baik itu interen(antar anggota IWAPALAMIKA) ataupun eskteren (mengundang organisasi pecinta alam baik itu MAPALA,
      SISPALA, dan ORPALA)

  • Kegiatan Umum IWAPALAMIKA
    • Fun Climbing ketebing
    • XPDC kegunung
    • B’Jumping Community yang sering dilakukan di Jembatan Barito
    • Abseiling,prusiking,Rappelling
    • Orientering
    • Camping Party

  • Kegiatan yang sudah dilakukan di Tahun 2011 :
    • Hari BUMI tanggal 22 April
      Tanggal 22 April merupakan hari BUMI se-Dunia, dan pada tanggal 22 april 2010 kami dari IWAPALAMIKA dengan konsep acara :
      • Penanaman Pohon dilingkungan STMIK Indonesia Banjarmasin
      • Pembagian Bibit Pohon kepada masyarakat dilampu merah sultan adam Banjarmasin
      • Bakti sosial Kampus (BAKSOSKAM)
      Adapun kegiatan memperingati hari lingkungan hidup yang berjudul ALAMKU HIJAU , NAFASKU SEGAR di laksanakan dengan maksud untuk:
      • Memperingati Hari Bumi Se_dunia
      • Program kerja pengurus IWAPALAMIKA 2010
      • Mengajak masyarakat untuk ikut serta membantu pemerintah dalam kegiatan melestarikan lingkungan hidup
      • Menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk ikut mengurangi dampak dari pemanasan global dalam bentuk penaman Pohon dan melestarikan Alam.

    • Hari Lingkungan Hidup se-Dunia 5 Juni
      Dalam rangka memperingati Hari lingkuhan hidup (HLH) sedunia pada tanggal
      5 Juni 2011, IWAPALAMIKA melakukan kegiatan di STMIK Indonesia yag berkonsep :
      • Donor Darah
      • Pengadaan Bak sampah DiSTMIK Indonesia Banjarmasin
      • Pengadaan Figura tentang alam diruang Kampus STMIK Indonesia Banjarmasin
      • Baksoskam ( Bakti sosial kampus)

    • Buka Puasa bersama
      Buka Puasa bersama kali ini kami mengadakan buka bersama antar anggota IWAPALAMIKA untuk mempererat tali silaturahmi.

Sekretariat : Jl. Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin
Email : iwapalamika@gmail.com

HIMAPEMSI



HIMAPEMSI adalah Himpunan Mahasiswa Pecinta Musik dan Seni STMIK Indonesia,
yang lahir pada tanggal 23 mei 2006. HIMAPEMSI berawal dari “UKM – Musik” yang
sebelumnya sudah lebih dahulu berdiri di STMIK Indonesia Banjarmasin.


Kelahiran Himapemsi juga didorong oleh rasa keperihatinan atas minimnya pemahaman sebuah organisasi yang ada di tempat kelahirannya, meskipun saat itu digolongkan sebagai pendatang baru tapi sepakterjang Himapemsi cukup meyakinkan, dengan diisi SDM yang punya potensi,Wacana – wacana yang berkembang di mahasiswa mampu diwujudkan menjadi sebuah kegiatan.Dengan semangat yang masih ada Himapemsi mulai membenahi diri untuk kesempurnaan organisasi, dengan memaksimalkan sarana dan prasarana yang ada Himapemsi siap menyalurkan bakat dan hobi anggota – anggotanya dibidang Musik dan Seni.

Jika masih tetap berjalan dalam guliran roda kehidupan dan memang itulah harapan kami,tetap ada dari generasi kegenerasi meskipun anggotanya datang dan pergi dalam kurun waktu yang cukup singkat kami berusaha tetap bertahan dan mau belajar ( bukan janji yang dikobarkan )untuk terus memperbaiki diri yang sudah hampir baik meski rintangan yang dilewati terlalu berat dan kami ingin tetap berdiri sebagai kumpulan orang – orang yang berpikir memperbaiki bukan untuk menghancurkan walau kami berdiri ditopang satu kaki kebersamaan dan kejujuran akan terus kami bangun
untuk menjadikan organisasi yang bermanfaat.


  • Visi : Bukan Menjadi yang Terbaik tapi Memberikan yang Terbaik
  • Misi :
    • Memajukan Seni di STMIK Indonesia
    • Menghindari adanya kesenjangan antara anggota
    • Selalu menjaga kebersamaan tiap anggota
Program/Rencana Kerja Tahunan


  • Lomba Cilik
    • Bentuk Kegiatan : Lomba Mewarnai, Menggambar, Baca Puisi dan Model tingkat TK dan SD
    • Peserta : Kalangan Anak-anak TK dan SD
    • Anggaran : Full Sponsor
  • STMIK Musik Festival
    • Bentuk Kegiatan : Band Performance
    • Peserta : Umum
    • Anggaran : Kegiatan
      • Sponsor = 85 %
      • Yayasan = 10 %
      • Kemahasiswaan = 5 %
  • Festival Pelajar
    • Bentuk Kegiatan : Band Pelajar Performance
    • Tempat : Hal. Kampus STMIK Indonesia
    • Peserta : Pelajar SMP dan SMA Wilayah Kal-Sel dan sekitarnya
    • Anggaran : Kegiatan
      • Sponsor = 60 %
      • Yayasan = 20 %
      • Kemahasiswaan = 20 %
  • Ngabuburit dan Buka Puasa Bersama anak Yatim Piatu
    • Bentuk Kegiatan : Hiburan, Buka Puasa Besama anak Yatim Piatu
    • Tempat : STMIK Indonesia dan Panti Asuhan
    • Anggaran : Full Sponsor
  • Sahur Bareng Kaum Dhuafa
    • Bentuk Kegiatan : Bagi Makanan Sahur Dijalan-jalan
    • Tempat : Wilayah Banjarmasin
    • Anggaran : Full Sponsor
  • Malam Keakraban
    • Bentuk Kegiatan : Pelatihan dasar anggota baru UKM HIMAPEMSI
    • Tempat : Taman Hutan Rakyat Mandiangin
    • Peserta : Mahasiswa dan mahasiswi STMIK Ind Yang lolos test seleksi oleh panitia penerimaan anggota baru UKM HIMAPEMSI
    • Anggaran : Full Sponsor
  • Peringatan Sumpah Pemuda
    • Bentuk Kegiatan : Aksi damai Turun ke Jalan
    • Tempat : Simpang 4 hotel Kalimantan, Simpang 4 Mesjid Sabillal Muhtadin, Jl. Sei. Paring (Martapura).
  • Aksi Menggalng dana Untuk Korban bencana Alam
    • Bentuk Kegiatan : Aksi damai Turun ke Jalan
    • Tempat : Simpang 4 hotel Kalimantan, Simpang 4 Mesjid Sabillal Muhtadin, Jl. Sei. Paring (Martapura).
  • Parade Musik Akhir Tahun
    • Bentuk Kegiatan : Band Performance
    • Tempat : Hal. Kampus STMIK Indonesia
    • Peserta : Umum
  • Parade Musik Akustik
    • Bentuk Kegiatan : Band Performance (Akustik)
    • Tempat : Hal. Kampus STMIK Indonesia
    • Peserta : Umum
Alamat : Jl. P. Hidayatullah (Samp. Banua Anyar) Banjarmasin
Catatan : Event bisa saja berubah tidak sesuai dengan keterangan di atas

informasi lebih lanjut klick disini

KSI-SINA




SEJARAH KSI-SINA
Pada awal berdirinya nama organisasi ini adalah KSI AMIK (Kelompok Studi Islam AMIK). Berdiri 22 September 2002 (hari jadi KSI) dan diresmikan tanggal 07 Nop 2002. didirikan dengan tujuan untuk lebih intens mempelajari tentang Islam. Setelah AMIK berubah status menjadi STMIK Indonesia, maka KSI AMIK pun berubah namanya menjadi KSI STMIK Indonesia (KSI - SINA) yang mana kegiatannya pun semakin beragam diantaranya :

  • Kawan, Ahlan wa sahlan
  • Tausiyah Islam
  • Sharing Islam
  • Manajemen Islam
  • Bazaar
  • Mading
  • Buletin
  • Peringatan hari besar Islam
  • KSI Cari Bintang (KCB) Akhwat
  • KSI Cari Bintang (KCB) Ikhwan
  • Buka Puasa Bersama

Disamping itu juga kegiatan-kegiatan sosial lainnya seperti pengumpulan sumbangan bagi musibah kebakaran dan sumbangan-sumbangan lainnya.
KSI–SINA bukan hanya berusaha mendalami Agama Islam namun juga lebih memfokuskan kepada perkembangan diri dengan peningkatan intelektual, sehingga KSI berusaha mengirim utusan-utusannya untuk hadir dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi maupun lembaga lainnya dengan skala antar kampus, lokal, daerah, maupun nasional. Namun bukan berarti semua anggota KSI-SINA dijamin hebat keimananya, tidak demikian namun disini kita berusaha untuk bersama-sama belajar menjadi pribadi-pribadi yang lebih baik, punya nilai jual dan lebih unggul dibandingkan lainnya.
Semua tergantung pribadi pribadi anda dalam organisasi, jika ingin maju maka andalah yang harus memacu diri untuk berkembang lebih baik. Organisasi hanya memfasilitasi, tapi andalah yang menentukan kemajuan diri anda.
Seperti perkataan para salafusshalih ”alharakah fiha barakah” yang artinya dalam bergerak ada berkah. Semoga kita menjadi pribadi unggul yang menjadi kebanggaan makhluk dibumi dan kecintaan makhluk dilangit. Karena kitalah para khalifah yang langkahnya menderu dibumi dan qalbunya menggema dilangit…

UKM Chip.com STMIK Indonesia Banjarmasin



Chip.com merupakan salah satu unit kegiatan mahasiswa yang ada di STMIK Indonesia Banjarmasin yang bergelut di bidang pelatihan berbasis komputer.
Chip.com mulai aktif pada tahun 2004 ini bertujuan untuk memberdayakan potensi mahasiswa yang mempunyai hobby, minat dan bakat khususnya dalam bidang komputer dan menjadikan organisasi ini sebagai sarana atau wadah pembelajaran dalam berorganisasi. Dengan harapan terlahirnya mahasiswa mahasiswi yang bukan hanya menjadi pribadi biasa tapi menjadi pribadi yang luar biasa.

Visi :
    “Meningkatkan pengetahuan dan pengembangan kemampuan anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin pada khususnya dan mahasiswa/i STMIK Indonesia Banjarmasin pada umumnya dalam bidang IT.”

Misi :
1.  Misi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin adalah membekali dan membawa mahasiswa/i STMIK Indonesia Banjarmasin pada umumnya dan anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin pada khususnya menjadi mahasiswa/i yang mempunyai wawasan dan keterampilan dalam bidang IT. 
2. Merekatkan jalinan komunikasi antar anggota Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin.
3. Menumbuhkan solidaritas anggota organisasi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin sebagai satu kesatuan. 
4. Melakukan berbagai macam kegiatan yang berkaitan dengan IT sehingga dapat meningkatkan kreatifitas mahasiswa/i, khususnya Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Chip.Com STMIK Indonesia Banjarmasin.

Adapun agenda tahunan CHIP.COM :
  • Latihan Dasar (LATDAS) Chp.Com Organizer, Diadakan bagi anggota yang baru masuk ke UKM CHIP.COM
    Organizer yang biasanya di didik dengan pelatihan dasar tentang Komputer dan pengajaran tentang organisasi.
    • Peserta : Seluruh anggota baru UKM CHIP.COM
    • Waktu : + 1 Minggu
      • 4 hari di seputar kota Banjarmasin (Kampus-Teori)
      • 2 Hari di luar kota Banjarmasin (Batakan-MAKRAB)
    • Kerjasama : YPBI, BEM, Kampus STMIK Indonesia Banjarmasin, dan Sponsor.
  • Study Tour
  • Pekan Olimpiade Komputer (POK) Se Kalimantan Selatan yang berlangsung selama satu pecan, diisi dengan acara :
    • Seminar dan Lomba
    • Lomba-lomba
    • Bazar dan pameran
      • Adapun kegiatan tersebut diikuti oleh :
      • 40% SMA/Sederajat Se Kalimantan Selatan,
      • 40% PTN/PTS se Kalimantan Selatan,
      • 20% dari kalangan umum.
        Serta didukung sepenuhnya oleh Yayasan Pendidikan Bina Ilmu (YPBI), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Kampus STMIK Indonesia Banjarmasin, dan Pihak Sponsor.
  • Bakti sosial ke panti asuhan,
  • Seminar dan workshop intern anggota CHIP.COM,
  • Pengembangan latihan dasar anggota CHIP.COM.
  • Pelatihan :
    • Intern (Seluruh anggota CHIP.COM)
    • Ekstern (Mahasiswa STMIK Indonesa Banjarmasin)
  • Reuni seluruh pengurus anggota CHIP.COM.

Info lebih lanjut Klik disini

Kamis, 11 Agustus 2011

Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)

ANGGARAN DASAR
BEM STMIK INDONESIA BANJARMASIN
PERIODE 2004 – 2005


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan

  • Nama Organisasi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin disingkat BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • BEM berbentuk lembaga tinggi Organisasi kemahasiswaan.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berkedudukan di kampus STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 2
Asas dan Dasar

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berasaskan Pancasila.
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa.


Pasal 3
Tujuan dan Usaha

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan mengembangkan intelektualitas mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan menaungi dan mewadahi semua aktifitas kemahasiswaan dan atau kegiatan UKM.
  • BEM melaksanakan usaha-usaha yang meliputi : Pembinaan dan pengembangan organisasi serta pengabdian Masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota

Anggota Organisasi BEM adalah Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan Akademik.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hilang Hak Keanggotaan

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dapat hilang hak keanggotaannya apabila :
  • Tidak berstatus sebagai Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar atau tidak melaksanakan dalam Pasal 5.

BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7
Atribut

Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari lambang, bendera, dan jas almamater.

Pasal 8
Penggunaan

Penggunaan Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Lembaga

  • Badan Pengurus BEM
  • UKM / Unit Kegiatan Mahasiswa

Pasal 10
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Badan Pengurus

Tata cara Pemilihan dan penetapan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kedudukan UKM

Kedudukan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Jenis UKM

Jenis atau bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Tugas dan Fungsi

Badan pengurus BEM dan kepengurusan UKM memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Sanksi

Sanksi badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15

Pengambilan keputusan dalam Organisasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilakukan melalui rapat yang terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Rapat Badan pengurus
  • Sidang luar biasa ( Tertutup )
  • Musyawarah Besar ( Forum Terbuka )

Pasal 16
Tugas dan Fungsi Rapat Pengambilan Keputusan

Tugas dan fungsi Rapat Pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Cara Pengambilan Keputusan

Cara Pengambilan keputusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
  • Musyawarah untuk mufakat
  • Negosiasi
  • Pengambilan suara terbanyak ( Voting )

Pasal 18
Syarat Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota apabila quorum tidak memenuhi , maka pengambilan keputusan ditunda selama 15 menit dan bila dalam kurun waktu tersebut tidak juga memenuhi syarat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan.

Pasal 19
Pelaksanaan Keputusan

Keputusan yang telah diambil wajib dihormati dan dilaksanakan

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber Keuangan

Keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bersumber dari :
  • Kas BEM / Pembayaran uang BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dari Mahasiswa
  • Usaha Organisasi
  • Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat ( sponsor )

BAB VII
PROSEDUR KERJA

Pasal 21
Mekanisme Pencarian Dana

Mekanisme pencarian dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22
Pengajuan Proposal

Mekanisme Pengajuan Proposal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23
Pertanggung Jawaban

Mekanisme pelaksanaan Pertanggung jawaban badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Pengesahan

Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Sidang / Rapat : Anggota pada tanggal 11 Mei 2005

Pasal 25
Syarat Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Sidang / Rapat : Anggota dan diusulkan serta disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah Anggota rapat yang hadir.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26
Penutup

  • Hal – hal yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar akan diatur pada peraturan / Tata tertib BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin lainnya selama tidak menyimpang serta bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Anggaran Rumah Tangga (ART)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
PERIODE 2004 – 2005


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan

  • Nama Organisasi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin disingkat BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • BEM berbentuk lembaga tinggi Organisasi kemahasiswaan
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berkedudukan di kampus STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 2
Asas dan Dasar


  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berasaskan Pancasila
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa.

Pasal 3
Tujuan dan Usaha

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan mengembangkan intelektualitas mahasiswa ke arah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan menaungi dan mewadahi semua aktifitas kemahasiswaan dan atau kegiatan UKM.
  • BEM melaksanakan usaha – usaha yang meliputi : Pembinaan dan pengembangan organisasi serta pengabdian masyarakat.


BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota

Anggota Organisasi BEM adalah Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan Akademik.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Hak :
    • Menyusun AD/ART
    • BEM berhak mengetahui secara tertulis kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin yang berkaitan / yang membawa nama STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Kewajiban :
    • Melaksanakan amanat AD / ART
    • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater.
    • Menghormati dan melaksanakan semua keputusan organisasi.

Pasal 6
Hilang Hak Keanggotaan

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dapat hilang hak keanggotaannya apabila :
  • Tidak berstatus sebagai Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar atau tidak melaksanakan dalam Pasal 5.

Pasal 7
Atribut

  • Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari lambing, bendera, dan jas almamater.
  • Lambang dan Bendera BEM sama dengan lambang dan bendera STMIK INDONESIA Banjarmasin seperti tercantum dalam buku pedoman Pendidikan.
  • Jas Almamater STMIK INDONESIA Banjarmasin berwarna coklat tua dengan lambang STMIK INDONESIA Banjarmasin pada sebelah kiri.

Pasal 8
Penggunaan Atribut

Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin digunakan dalam kegiatan kemahasiswaan.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Lembaga

  • Badan Pengurus
    • Badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
      • Ketua (Presiden)
      • Wakil Ketua (SekJen)
      • Sekretaris 1
      • Sekretaris 2
      • Bendahara 1
      • Bendahara 2
      • Bidang Kegiatan Umum
    • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dipimpin oleh
      ketua ( Presiden ).
    • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin tidak terlibat dalam Kepengurusan UKM.
    • Badan Pengurus dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada seluruh anggota / Mahasiswa dan pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
    • Pengurus UKM minimal terdiri dari :
      • Ketua
      • Wakil ketua
      • Sekretaris
      • Bendahara
      • Dan bidang-bidang lain ditentukan oleh UKM itu sendiri
    • Pengurus UKM dipimpin oleh ketua yang dipilih dari, oleh, dan untuk Anggota UKM.
    • Badan Pengurus UKM tidak termasuk dalam kepengurusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
    • Pengurus UKM dalam melaksanakan tugas/kegiatannya bertanggung jawab kepada kepengurusan BEM, seluruh Mahasiswa dan pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 10
Tata cara pemilihan dan penetapan Badan Pengurus


  • Pemilihan Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilaksanakan melalui pemilihan umum yang mekanisme dan tata cara pemilihannya ditetapkan dalam Musyawarah Besar (dikoordinir oleh kepengurusan BEM dan dihadiri oleh Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin).
  • Badan Pengurus ditetapkan melalui pemilihan yang tata cara dan mekanisme ditetapkan kemudian oleh ketua terpilih yang baru.
  • Masa bakti pengurus organisasi kemahasiswaan (BEM) ditetapkan maksimal 1 tahun dan khusus ketua umum (Presiden) tidak dapat dipilih kembali.
  • Badan Pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan Mahasiswa dan diketahui Pihak AKADEMIK STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 11
Kedudukan UKM

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) berkedudukan dibawah dan dalam koordinasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 12
Jenis UKM

Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :

  • UKM MAPALA
  • UKM Bola Basket
  • UKM Taekwondo
  • UKM Musik
  • UKM Bola Volly
  • UKM Chip.com
  • UKM Sepak Bola
  • UKM Kerohanian
  • UKM Bulutangkis

Pasal 13
Tugas dan Fungsi

  • Tugas dan fungsi Badan Pengurus :
    • Presiden
      • Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
      • Sebagai penanggung jawab tertinggi dalam kepengurusan
      • Mengkoodinir seluruh aktifitas/kegiatan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyusun/membuat Program Kerja
      • Menyelenggarakan pertemuan rutin
      • Mengevaluasi kinerja kepengurusan BEM dan UKM STMIK INDONESIA Bnajarmasin
      • Membuat Surat Keputusan yang berkaitan dengan ketetapan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Membuat Laporan Pertanggung Jawaban sebelum masa jabatan berakhir
    • Sekjen
      • Membantu Presiden BEM dalam pelaksanaan tugasnya
      • Pengawas pelaksana teknis
    • Sekretaris
      • Membantu Presiden BEM dalam bidang kesekretariatan
      • Menyiapkan agenda/rencana pertemuan rapat
      • Membuat notulen rapat
      • Menyiapkan/membuat surat keluar
      • Menyelenggarakan pengarsipan/mengagendakan surat masuk dan keluar
      • Memberikan persetujuan bila ada surat masuk setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Bendahara
      • Bendahara adalah sebagai penanggung jawab keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang BEM atas persetujuan badan pengurus lainnya
      • Menerima kebenaran nota dan atau kwitansi
      • Mempertanggung-jawabkan/melaporkan keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Dalam masa kepengurusannya
    • Koordinator Umum
      • Melaksanakan tanggung-jawab sesuai dengan agenda kerja BEM
  • Tugas dan fungsi Pengurus UKM
    • Ketua
      • Melaksanakan amanat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
      • Menyusun kepengurusan UKM
      • Menyusun Program Kerja UKM
      • Melaksanakan Program kerja UKM
      • Mengajukan Proposal kegiatan
    • Wakil Ketua
      • Membantu Ketua dalam pelaksanaan tugasnya
      • Pengawas pelaksana teknis
    • Sekretaris
      • Membantu Ketua UKM dalam bidang kesekretariatan
      • Menyiapkan agenda/rencana pertemuan/rapat
      • Membuat notulen rapat
      • Menyiapkan/membuat surat keluar
      • Menyelenggarakan pengarsipan/mengagendakan surat masuk dan keluar
      • Memberikan persetujuan bila ada surat masuk setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Ketua UKM.
    • Bendahara
      • Bendahara adalah sebagai penanggung jawab keuangan UKM>
      • Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan keuangan UKM
      • Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang UKM atas persetujuan badan pengurus lainnya
      • Menerima kebenaran bukti pengeluaran (pembayaran berupa nota atau kwitansi)
      • Mempertanggung-jawabkan/melaporkan keuangan UKM dalam masa kepengurusannya
    • Koordinator Bidang
      • Melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan tugas dan fungsi bidangnya masing-masing

Pasal 14
Hak dan Kewajiban Badan Pengurus

  • Hak dan kewajiban badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Menyampaikan pendapat dan usul secara lisan maupun tertulis
    • Berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan STMIK INDONESIA Banjarmasin
    • Mengetahui kebijakan organisasi
    • Melaksanakan Amanat Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
    • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik organisasi dan almamater
    • Menghormati dan melaksanakan hasil keputusan

Pasal 15
Sanksi

  • Setiap pengurus yang melanggar AD/ART, peraturan-peraturan/ tata tertib, ketetapan atau keputusan organisasi dapat dikenakan sanksi berupa peringatan, pencabutan hak, atau pemberhentian sebagai pengurus
  • Pemberhentian dilakukan apabila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran atau peringatan yang diberikan baik secara lisan maupun tertulis.
  • Pemberian sanksi terhadap pengurus setelah terlebih dahulu diadakan siding luar biasa
  • Proposal kegiatan yang baru akan ditangguhkan apabila Laporan Pertanggung-jawaban kegiatan sebelumnya belum diserahkan secara tertulis kepada BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin

BAB V
PROPOSAL & LAPORAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEGIATAN

Pasal 16

  • Proposal
    • Proposal kegiatan diajukan paling lambat 10 hari sebelum tanggal kegiatan yang tertulis dalam proposal tersebut.
    • Proposal yang diajukan harus dibuat dalam bentuk 4 rangkap yang diajukan kepada BEM (sebagai arsip), Akademik (Puket III), UKM yang bersangkutan (sebagai arsip UKM tersebut) dan kepada Yayasan Pendidikan Bina Ilmu.
    • Pengajuan proposal harus sudah disahkan oleh Ketua Pelaksana Kegiatan dan Sekretaris.
    • Proposal yang akan diajukan harus melalui Koordinator Umum, kemudian Koordinator Umum melanjutkan kepada Presiden BEM.
    • Apabila pengajuan proposal lebih dari 60 hari masa berakhirnya kepengurusan BEM, maka proposal itu akan di pending/di tunda sampai kepengurusan BEM yang baru terbentuk.
    • Memeriksa proposal yang diajukan oleh UKM, apabila layak akan disetujui.
  • Laporan Pertanggung-Jawaban
    • Setiap LPJ harus melampirkan minimal 2 lembar photo berukuran 3R (berwarna).
    • Laporan Pertanggung-Jawaban diserahkan secara tertulis kepada BEM paling lambat 10 hari setelah berakhirnya kegiatan tersebut (yang tertulis dalam proposal).
BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Pasal 17

Pengambilan keputusan dalam organisasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilakukan melalui rapat (sidang) yang terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Rapat Badan pengurus
  • Sidang Luar Biasa ( Forum Tertutup )
  • Musyawarah Besar ( Forum Terbuka )

Pasal 18
Tugas dan Fungsi Rapat Pengambilan Keputusan

  • Rapat Anggota
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan yang berkenaan dengan organisasi.
    • Membahas dan menetapkan AD/ART.
    • Rapat Anggota merupakan fungsi tertinggi dalam pengambilan keputusan.
  • Rapat Badan Pengurus
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan yang berhubungan dengan kepengurusan.
    • Rapat badan diadakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam sebulan.
  • Sidang Luar Biasa
    • Membahas, merumuskan dan mengambil keputusan mengenai hal yang dipandang mendesak yang berkenaan dengan organisasi..
    • Sidang Luar Biasa dapat diadakan setiap saat sesuai dengan kepentingan.
  • Musyawarah Besar
    • Memilih dan menetapkan tim formatur.
    • Meminta laporan pertanggung-jawaban badan Pengurus selama kepengurusan.
    • Memilih dan menetapkan Presiden BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin yang baru.

Pasal 19
Cara Pengambilan Keputusan

Cara pengambilan keputusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
  • Musyawarah untuk mufakat
  • Negosiasi
  • Pengambilan suara terbanyak (voting)

Pasal 20
Syarat Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota, apabila quorum tidak memenuhi maka pengambilan keputusan ditunda selama 15 menit dan bila dalam kurun waktu tersebut tidak juga memenuhi syarat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan.

Pasal 21
Pelaksanaan Keputusan

Keputusan yang telah diambil wajib dihormati dan dilaksanakan.

Pasal 22

Keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bersumber dari :
  • Kas BEM / Pembayaran uang BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dari Mahasiswa.
  • Usaha Organisasi
  • Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat ( sponsor ).

 
Design by Ahmad Rizka | Menteri Dokumentasi dan Publikasi