Kamis, 11 Agustus 2011

Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT)

ANGGARAN DASAR
BEM STMIK INDONESIA BANJARMASIN
PERIODE 2004 – 2005


BAB I
ORGANISASI

Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan

  • Nama Organisasi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin disingkat BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • BEM berbentuk lembaga tinggi Organisasi kemahasiswaan.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berkedudukan di kampus STMIK INDONESIA Banjarmasin.

Pasal 2
Asas dan Dasar

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berasaskan Pancasila.
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa.


Pasal 3
Tujuan dan Usaha

  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan mengembangkan intelektualitas mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
  • BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan menaungi dan mewadahi semua aktifitas kemahasiswaan dan atau kegiatan UKM.
  • BEM melaksanakan usaha-usaha yang meliputi : Pembinaan dan pengembangan organisasi serta pengabdian Masyarakat.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Anggota

Anggota Organisasi BEM adalah Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan Akademik.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 6
Hilang Hak Keanggotaan

Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dapat hilang hak keanggotaannya apabila :
  • Tidak berstatus sebagai Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin.
  • Meninggal dunia.
  • Melanggar atau tidak melaksanakan dalam Pasal 5.

BAB III
KELENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 7
Atribut

Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari lambang, bendera, dan jas almamater.

Pasal 8
Penggunaan

Penggunaan Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
KELEMBAGAAN

Pasal 9
Lembaga

  • Badan Pengurus BEM
  • UKM / Unit Kegiatan Mahasiswa

Pasal 10
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Badan Pengurus

Tata cara Pemilihan dan penetapan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
Kedudukan UKM

Kedudukan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 12
Jenis UKM

Jenis atau bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 13
Tugas dan Fungsi

Badan pengurus BEM dan kepengurusan UKM memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Sanksi

Sanksi badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB V
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15

Pengambilan keputusan dalam Organisasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilakukan melalui rapat yang terdiri dari :
  • Rapat Anggota
  • Rapat Badan pengurus
  • Sidang luar biasa ( Tertutup )
  • Musyawarah Besar ( Forum Terbuka )

Pasal 16
Tugas dan Fungsi Rapat Pengambilan Keputusan

Tugas dan fungsi Rapat Pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 17
Cara Pengambilan Keputusan

Cara Pengambilan keputusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
  • Musyawarah untuk mufakat
  • Negosiasi
  • Pengambilan suara terbanyak ( Voting )

Pasal 18
Syarat Pengambilan Keputusan

Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota apabila quorum tidak memenuhi , maka pengambilan keputusan ditunda selama 15 menit dan bila dalam kurun waktu tersebut tidak juga memenuhi syarat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan.

Pasal 19
Pelaksanaan Keputusan

Keputusan yang telah diambil wajib dihormati dan dilaksanakan

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 20
Sumber Keuangan

Keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bersumber dari :
  • Kas BEM / Pembayaran uang BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dari Mahasiswa
  • Usaha Organisasi
  • Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat ( sponsor )

BAB VII
PROSEDUR KERJA

Pasal 21
Mekanisme Pencarian Dana

Mekanisme pencarian dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 22
Pengajuan Proposal

Mekanisme Pengajuan Proposal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23
Pertanggung Jawaban

Mekanisme pelaksanaan Pertanggung jawaban badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VIII
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 24
Pengesahan

Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Sidang / Rapat : Anggota pada tanggal 11 Mei 2005

Pasal 25
Syarat Perubahan

Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Sidang / Rapat : Anggota dan diusulkan serta disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah Anggota rapat yang hadir.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 26
Penutup

  • Hal – hal yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar akan diatur pada peraturan / Tata tertib BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin lainnya selama tidak menyimpang serta bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
  • Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Ahmad Rizka | Menteri Dokumentasi dan Publikasi