BEM STMIK INDONESIA BANJARMASIN
PERIODE 2004 – 2005
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
Nama, Bentuk dan Kedudukan
- Nama Organisasi adalah Badan Eksekutif Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin disingkat BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin.
- BEM berbentuk lembaga tinggi Organisasi kemahasiswaan.
- BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berkedudukan di kampus STMIK INDONESIA Banjarmasin.
Asas dan Dasar
- BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin berasaskan Pancasila.
- Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh dan untuk Mahasiswa.
Tujuan dan Usaha
- BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan mengembangkan intelektualitas mahasiswa kearah perluasan wawasan dan peningkatan kecendekiawanan serta integritas kepribadian.
- BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bertujuan menaungi dan mewadahi semua aktifitas kemahasiswaan dan atau kegiatan UKM.
- BEM melaksanakan usaha-usaha yang meliputi : Pembinaan dan pengembangan organisasi serta pengabdian Masyarakat.
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota
Anggota Organisasi BEM adalah Seluruh Mahasiswa yang terdaftar dan masih aktif dalam kegiatan Akademik.
Hak dan Kewajiban
Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin memiliki Hak dan Kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Hilang Hak Keanggotaan
Anggota BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dapat hilang hak keanggotaannya apabila :
- Tidak berstatus sebagai Mahasiswa STMIK INDONESIA Banjarmasin.
- Meninggal dunia.
- Melanggar atau tidak melaksanakan dalam Pasal 5.
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 7
Atribut
Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari lambang, bendera, dan jas almamater.
Penggunaan
Penggunaan Atribut BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Lembaga
- Badan Pengurus BEM
- UKM / Unit Kegiatan Mahasiswa
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Badan Pengurus
Tata cara Pemilihan dan penetapan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Kedudukan UKM
Kedudukan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Jenis UKM
Jenis atau bentuk Unit Kegiatan Mahasiswa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Tugas dan Fungsi
Badan pengurus BEM dan kepengurusan UKM memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Sanksi
Sanksi badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
Pengambilan keputusan dalam Organisasi BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dilakukan melalui rapat yang terdiri dari :
- Rapat Anggota
- Rapat Badan pengurus
- Sidang luar biasa ( Tertutup )
- Musyawarah Besar ( Forum Terbuka )
Tugas dan Fungsi Rapat Pengambilan Keputusan
Tugas dan fungsi Rapat Pengambilan keputusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Cara Pengambilan Keputusan
Cara Pengambilan keputusan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin terdiri dari :
- Musyawarah untuk mufakat
- Negosiasi
- Pengambilan suara terbanyak ( Voting )
Syarat Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila dihadiri 2/3 dari jumlah Anggota apabila quorum tidak memenuhi , maka pengambilan keputusan ditunda selama 15 menit dan bila dalam kurun waktu tersebut tidak juga memenuhi syarat, maka pengambilan keputusan dapat dilakukan.
Pelaksanaan Keputusan
Keputusan yang telah diambil wajib dihormati dan dilaksanakan
KEUANGAN
Pasal 20
Sumber Keuangan
Keuangan BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin bersumber dari :
- Kas BEM / Pembayaran uang BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dari Mahasiswa
- Usaha Organisasi
- Sumbangan Pihak Ketiga yang tidak mengikat ( sponsor )
PROSEDUR KERJA
Pasal 21
Mekanisme Pencarian Dana
Mekanisme pencarian dana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pengajuan Proposal
Mekanisme Pengajuan Proposal diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pertanggung Jawaban
Mekanisme pelaksanaan Pertanggung jawaban badan pengurus BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin dan UKM diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 24
Pengesahan
Anggaran Dasar ini untuk pertama kalinya disahkan dalam Sidang / Rapat : Anggota pada tanggal 11 Mei 2005
Syarat Perubahan
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan dalam Sidang / Rapat : Anggota dan diusulkan serta disetujui oleh minimal 2/3 dari jumlah Anggota rapat yang hadir.
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 26
Penutup
- Hal – hal yang belum terdapat dalam Anggaran Dasar akan diatur pada peraturan / Tata tertib BEM STMIK INDONESIA Banjarmasin lainnya selama tidak menyimpang serta bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar